Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri, mengatakan, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar telah menerima laporan penolakan surat tersebut dari petugas pos dari sesorang. Padahal alamat surat mengikuti surat-surat yang dikirim sebelumnya.
"Surat (pemanggilan kedua) ditolak, dengan menyampaikan kepada yang membawa surat (petugas pos) 'Silakan saja bawa ke gunung'," kata Yusri, di Mapolda Jabar, Jalan Seokarno Hatta, Kota Bandung, Jumat 10 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Meski begitu, Yusri menjelaskan, surat pemanggilan kedua telah dilayangkan kepada kuasa hukumnya Rizieq yang ada di Jabar. "Surat pemanggilan ini juga sudah kita sampaikan kepada kuasa hukum yang bersangkutan di Jabar," bebernya.
Atas peristiwa tersebut, sambung Yusri, penyidik Direskrimum Polda Jabar memeriksa kurir yang mengantar surat panggilan kedua. Pemeriksaan untuk mengetahui apa saja yang terjadi ketika kurir mengantarkan surat pemanggilan.
Apabila penolakan terbukti, jelas Yusri, akan ada pasal yang mengganjar penghuni rumah tersebut karena menghalang-halangi penyidikan. "Untuk membuktikan itu, kita masih lakukan pendalaman. Ini kita coba gelarkan karena menghalang-halangi penyidikan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)