"Awal penyelidikan kita lakukan beberapa waktu lalu, dimana petugas menemukan Kegiatan penambangan berupa material pasir dan batu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, Rabu 8 November 2017.
Informasi tambang tak berizin ini diketahui dari laporan warga sekitar yang melihat aktivitas dua unit ekskavator dan sebuah conveyor (ayakan pasir) milik PT GC di Kampung Pasir Cabe, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perusahaan ini menjual material tersebut kepada konsumen dengan harga Rp. 850.000/truk indeks 7-10 kubik untuk pasir, Rp. 100.000/kubik untuk split dan Rp. 110.000/kubik untuk abu batu. Menurutnya, kegiatan penambangan telah dilakukan cukup lama. Dalam sehari, mereka mampu menjual sebanyak 30 - 40 truk (bervariasi antara pasir, split dan abu).
"Saat diperiksa pemiliknya memperlihatkan SIUP yang telah habis masa berlakunya juga ada resi perpanjangan, namun untuk IUP perpanjangan belum terbit," tandasnya.
Hingga saat ini, petugas telah menghentikan kegiatan penambangan di lokasi tersebut, pengumpulan saksi dan barang bukti juga masih dilakukan.
"Kita kumpulkan, seluruh data yang ada untuk penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)