Lubby, perwakilan kantor Aplikasi Grab wilayah Jabar, menegaskan, pengkajian dilakukan mengenai dampak serta manfaat aturan tersebut bagi mitra (driver) maupun konsumen angkutan online. Setelah aturan secara resmi terbit, aplikator akan menyesuaikan.
Sejauh ini pihak penyedia aplikasi tidak melihat ada masalah dari aturan dan dampaknya ke mitra pengemudi. Namun, perlu adanya koordinasi dan sosialisasi sampai ke bawah saat pemberlakuan Pergub angkutan online diketok.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, batas waktu tiga bulan adalah waktu yang cukup untuk berbenah dan mempersiapkan seluruh persyaratan yang ada dalam point - point aturan tersebut.
"Apabila memang ada perlu disampaikan dan perlu ditanggapi tentunya kami akan mengajukan secara resmi ke pemerintah melalui forum yang berbeda," ungkap Lubby di Gedung Dishub Jabar, Jalan Laswi Kota Bandung Kamis 2 November 2017.
Permen 108/2017 tersebut diakui sebagai sebuah solusi yang terbaik dalam menangani kisruh angkutan transportasi di Jabar. Lubby secara tegas menyatakan aturan tersebut tentunya menjadikan kondisi di lapangan kondusif.
"kami kami percaya dan yakin bahwa pemerintah bekerja keras demi kondusifitas, ya ini menjadi solusi permasalahan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
