Kepala Dishub Dedi Taufik mengaku tak ada kesulitan untuk merumuskan Pergub. Nantinya, rumusan itu yang mengatur regulasi angkutan tanpa trayek alias taksi online.
Menurut Dedi, penentuan tarif sudah diatur yaitu batas atas dan bawah. Sementara aturan mengenai pembagian wilayah masih perlu dimusyawarahkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Musyawarah melibatkan pemerintah kota dan kabupaten di Jabar. Karena mereka yang tau karakteristik wilayah," terang Dedi di Bandung, Jumat 3 November 2017.
Begitu pula dengan kuota taksi online. Dedi menerangkan pemerintah daerah yang lebih memahami jumlah angkutan yang dibutuhkan.
Dedi mengaku mendengar berita soal keluhan driver taksi online. Yaitu armada dari luar daerah mengangkut penumpang di Cirebon.
Baca: Sopir Online di Cirebon Keluhkan Armada dari Luar Daerah
Bila Pergub sudah terbit, kata Dedi, tak ada lagi driver yang melanggar batas wilayah. "Jadi tidak ada lagi kendaraan berpelat Jakarta yang mengangktu penumpang di Cirebon," lanjut Dedi.
Saat ini, Dedi mengaku pemprov tengah menggodok tiga poin terkait transportasi online. Pemprov, ujarnya, menargetkan pergub terbit tiga bulan lagi.
"Kami berbenah terlebih dahulu diharapkan semua pihak mematuhi nanti setelah berjalan baru kita pikirkan mengenai sanksi dan lain sebagainya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
