Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, pihaknya selaku tangan panjang dari pemerintah pusat akan mengikuti aturan yang berlaku termasuk larangan beroperasinya taksi dan ojek berbasis aplikasi online tersebut. Akan tetapi, ia akan memastikan mengenai keputusan itu.
"Kalau saya pasti ikut aturan dari pusat, kalau pusat begitu saya mengikuti saja sederhana. Saya belum baca makanya saya pengen tahu alasan dilarangnya apa. Yang dilarang teh ojeknya apa aplikasinya?," ujar Emil kepada wartawan di Kantor Kecamatan Bojong Kaler, Kota Bandung, Jumat (18/12/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Diakuinya, dalam dunia ekonomi termasuk jasa transportasi berbasis aplikasi online itu merupakan inovasi mengimbangi perkembangan teknologi. Meskipun kehadiran teknologi tersebut sempat mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak yang memiliki profesi sama.
"Dalam dunia ekonomi ini ada istilah yang namanya intruptip inovation itu adalah inovasi baru yang mengguncang tatanan yang ada. Nah Go-Jek dan Uber itu masuk dalam kategori itu," paparnya.
Sementara itu hasil pantauan Metrotvnews.com, kantor Go-Jek cabang Bandung hingga kini masih melakukan aktivitas seperti biasanya. Bahkan, menurut salah satu security setempat saat ini ada 15 ribu driver Go-Jek yang masih aktif dan beroperasi untuk memenuhi oderan dari masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)