"Seharusnya ya tutup, tapi kenapa masih saja beroperasi," kata anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon Jafaruddin, di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (11/2/2016).
Menurut Jafaruddin, kegiatan itu menyalahi aturan sebab sudah disegel. KLHK menyegel aktivitas bongkar muat batu bara lantaran izin lingkungan sudah habis masa berlakunya. Selain itu, aktivitas bongkar muat batu bara juga menyebabkan polusi udara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
DPRD Kota Cirebon memberikan batas waktu hingga 13 Februari nanti agar PT Pelabuhan Indonesia II cabang Cirebon segera menutup aktivitas bongkar muat batu bara. Ini berdasarkan hasil kesepakatan DPRD Kota Cirebon dengan pengelola pelabuhan beberapa waktu lalu. Saat itu, Kepala KSOP Cirebon Revolindo meminta waktu untuk menghabiskan sisa batu bara yang sudah terlanjur berada di Pelabuhan Cirebon. Revo mengaku pihaknya membutuhkan waktu hingga satu bulan untuk menyelesaikan bongkar muat sebanyak 20 kapal tongkang batu bara.
"Masa sampai saat ini masih ada belasan tongkang yang belum melakukan bongkar muat. Padahal batas waktunya tinggal dua hari lagi," ujar Jafar.
Jafar mengatakan, DPRD Kota Cirebon mengaku kecewa dengan sikap KSOP yang tidak mengindahkan penyegelan dan kesepakatan yang sudah dilakukan antarkedua belah pihak. Ia mengaku tengah mempersiapkan langkah selanjutnya terkait aktivitas bongkar muat batu bara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
