Foto: Dua pelaku curanmor dan dua bandar narkoba ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat/MTVN_Mulvi
Foto: Dua pelaku curanmor dan dua bandar narkoba ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat/MTVN_Mulvi (Mulvi Muhammad Noor)

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Bandar Narkoba di Bogor

narkoba curanmor
Mulvi Muhammad Noor • 01 Februari 2016 16:04
medcom.id, Bogor: Kepolisian Resor Bogor Jawa Barat menangkap dua orang bandar narkoba di Perumahan Grand Citra, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dua tersangka kasus narkoba ini dibekuk petugas usai menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor.
 
Kepala Polres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba berinisial AD, 30, dan KK, 25, berawal dari pengungkapan kasus curanmor oleh Polsek Babakan Madang. Salah satu pelaku curanmor tertangkap saat mengonsumsi sabu-sabu.
 
"Awalnya kami menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor yakni BS, 29, di daerah Sentul dan SB, 34, di Kelapanunggal Bogor. Saat ditangkap, SB tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu," kata AKBP Suyudi di Markas Polres Bogor, Jawa Barat, Senin (1/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dari tangan SB, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 1 gram lengkap dengan alat isapnya. SB mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar narkoba di Cileungsi yakni, AD dan KK. Sementara dari tangan tersangka curanmor, BS, polisi menyita senjata api replika (airsoft gun), peluru, dan empat unit sepeda motor hasil curian.
 
"Pistol ini digunakan tersangka curanmor untuk menakut-nakuti korbannya," kata dia.
 
Setelah dilakukan penggerebekan di rumah AD, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan ekstasi. Sedikitnya 43 butir pil ekstasi dan 9 paket ganja siap jual seberat 74,48 gram.
 
Pelaku curanmor yang menggunakan airsoft gun dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api terhadap pelaku penyalahgunaan senpi replika (airsoft gun). Sementara bandar narkoba dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Bandar narkoba ini terancam hukuman maksimal (penjara) seumur hidup," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif