Ilustrasi hukum, Ant
Ilustrasi hukum, Ant (Mulvi Muhammad Noor)

Dinas Kebersihan Kabupaten Bogor Digugat Kernet Truk Sampah

mogok kerja
Mulvi Muhammad Noor • 02 Juni 2016 20:00
medcom.id, Bogor: Sebanyak empat mantan kernet dan sopir truk sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan dilayangkan sebagai buntut pemberhentian sejumlah pekerja di dinas tersebut. 
 
Keempat penggugat masing-masing penggugat I hingga IV diantaranya Ismail, Suhanda, Muhammad Iqbal, dan Agus Suherman. Mereka mengajukan gugatan dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya. 
 
Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya, Fatiatulo Lazira mengatakan, materi gugatan sudah dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu 1 Juni dengan nomor registrasi perkara 133/Pdt.G/2016/PN Cbi. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Perkara diregistrasi sebagai gugatan perbuatan melawan hukum, dengan dua tergugat diantaranya mantan Kepala DKP Kabupaten Bogor, M Subaweh, dan DKP Kabupaten Bogor, serta Bupati Bogor, dan Kepala Unit Pelayanan Terpadu Kebersihan dan Sanitasi I Cibinong sebagai turut tergutat. 
 
“Gugatan ini kami ajukan karena sudah beberapa cara kami tempuh untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, tapi tidak ada kesepakatan," ujar Fatia kepada Metrotvnews.com, Kamis (2/6/2016). 
 
Fatia menambahkan, DKP Kabupaten Bogor memecat tujuh orang pekerja pada Jumat 29 Januari lalu, dengan alasan yang dinilainya tidak jelas. Pada saat itu, M Subaweh yang masih menjabat sebagai Kepala DKP, mencantumkan salah satu poin alasan pemecatan dalam surat tanggapan. Yakni informasi intelijen Polres Bogor tentang adanya provokator demo, beberapa hari sebelum pemecatan. 
 
Alasan itu, kata Fatia, bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. DKP juga sudah bertindak inkostitusional karena abai terhadap perlindungan hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang lain dan perlakuan adil. "Akibat perbuatan para tergugat, para penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp 925.985.056," tuturnya. 
 
Sementara itu Kepala DKP Kabupaten Bogor, Pandji Ksyatriadi menanggapi secara normatif gugatan itu. Secara umum, tidak menjadi masalah bagi DKP. 
 
"Semua punya hak dan kewajiban, tinggal dilihat substansinya. Apakah masuh peradilan tata usaha negara, peradilan umum atau cukup diselesaikan tri partit," kata pria yang baru menjabat sebagai Kepala DKP sejak 11 Mei lalu itu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif