Pengelolaan sampah di pusat perbelanjaan itu dilakukan pihak ketiga yang bukan rekomendasi dari PD Kebersihan. Selain itu, petugas mengungkapkan pusat perbelanjaan itu tak tak membayar retribusi sampah.
"Kita sudah melayangkan surat tapi tidak digubris. Hari ini kita sidak langsung ke lokasi dan bertemu dengan pihak manajemen," ujar Direktur Teknik dan Operasional PD Kebersihan Kota Bandung, Iwan Setiawan, saat sidak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sidak dimulai ke tempat pembuangan sampah di samping mal. Petugas menemukan mobil bak sampah terbuka dan penuh dengan sampah.
Iwan menegaskan mobil tersebut bukan milik PD Perusahaan. Seharusnya, kata Iwan, perusahaan yang langsung mengelola sampah. Kalaupun menggunakan pihak ketiga, perusahaan pihak ketiga yang mengelola sampah harus atas rekomendasi dari PD Kebersihan.
Iwan mengatakan pusat perbelanjaan seharusnya membayar retribusi Rp40 juta. Namun, pusat perbelanjaan hanya membayar Rp14 juta.
"Tiga bulan tidak bayar. Sebelumnya bayar, tapi hanya Rp 14 juta. Tapi tidak sesuai dengan potensi sampah. Seharusnya Rp 40 juta. Selama ini yang dibuang ke kita cuma residu. Kucing-kucingan buang ke TPS, kita punya buktinya," tuturnya.
Saat ini PD Kebersihan bersama anggota dewan sedang menemui pihak manajemen. Namun awak media tidak diperkenankan untuk ikut meminta konfirmasi karena pihak manajemen PVJ tidak memperkenankan masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)