medcom.id, Bogor: Ahmad Samiran, ayah LN--bocah perempuan korban pencabulan dan pemerkosaan, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta pelaku dihukum berat. Ahmad bahkan sempat meminta pelaku, Budiansyah, 26, dikebiri atau dihukum mati.
Samiran mengatakan, pencabulan dan pembunuhan terhadap anaknya yang masih berusia 2 tahun 2 bulan itu perbuatan keji. Menurut dia, peristiwa itu lebih kejam dibanding kasus pemerkosaan lain, termasuk kasus YY. Tidak hanya mencabuli, pelaku juga menganiaya, membunuh, dan menyembunyikan jenazah korban di lemari.
"Ini pelakunya bukan belasan, hanya satu orang. Korbannya juga bukan remaja atau dewasa, baru berusia dua tahun dua bulan," kata Ahmad Samiran saat ditemui Metrotvnews.com di Markas Polsek Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/5/2016).
Baca: Bocah 2,5 Tahun Dicabuli dan Dibunuh
Pria yang sudah pensiun kerja itu berharap, paling tidak pelaku dikenakan tiga pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia bahkan meminta pelaku tidak diberi ampun.
"Minimal, yang saya tahu, tiga pasal, yakni Perlindungan Anak, sebab anak saya sangat belia, Pembunuhan, Pelecehan Seksual atau Pemerkosaan. Mungkin polisi bisa nambah (pasal) lagi. Hukuman berat kalau perlu, sekarang lagi ramai-ramainya kebiri itu. Kalau perlu, enggak boleh diberi grasi atau amnesti," kata Ahmad.
Hal senada disampaikan nenek korban, Rukiah, 53. Dia meminta pelaku dihukum mati. Rukiah menyerahkan secara penuh proses hukum kepada polisi.
"Kami keluarga merasa tidak punya musuh. Cucu saya juga masih kecil, belum berdosa. Kalau saya sih berharap utang nyawa dibayar nyawa," pungkasnya.Baca: Jasad Bocah 2,5 Tahun Korban Pencabulan Sempat Disimpan di Lemari
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
