Ilustrasi/Tribun Pakistan
Ilustrasi/Tribun Pakistan (Octavianus Dwi Sutrisno)

Jaksa Senior yang Tertangkap Pungli Bisa Dipecat

ott
Octavianus Dwi Sutrisno • 03 Desember 2016 11:13
medcom.id, Bandung: AP, 58, jaksa senior Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar, terancam dipecat. 
 
Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi mengatakan saat ini AP masih diperiksa. "Setelah diperiksa, kita akan teruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung," kata Untung di Gedung Kejati Jabar, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/12/2016).
 
Untung menegaskan perbuatan Jaksa fungsional ini telah membuat resah dan melanggar hukum kepegawaian yang tertera dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait disiplin PNS.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sanksinya bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat. Bisa juga dicopot dari jabatan jaksanya,” kata dia.
 
Baca: Jaksa Senior Kejati Jabar Terkena OTT
 
Selanjutnya, Untung memaparkan AP ditangkap tim Kejati Jabar atas laporan dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukannya. Dia juga diduga menakut-nakuti korban.
 
Korban pungli tidak sedang bermasalah dan AP juga tidak sedang menangani perkara apapun.
 
"Kami merespon laporan warga. Menurut imformasi, dia (AP) menakut-nakuti warga dengan bilang ‘kamu punya kesalahan, kalau tidak (bayar) akan dilakukan tindakan,'" kata dia.
 
Tim dari Kejati Jabar menangkap AP saat tengah turun dari mobil di depan gedung Kejati pada Kamis 1 Desember lalu. Tim sudah memantau pergerakan AP dari tempat dia diduga berusaha memeras korban.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif