"Kami meminta Polda Jabar menunda pemeriksaan Rizieq," kata Kapitera melalui sambungan telepon, Jumat 10 Februari 2017.
Kapitera mengakui ketidakhadiran kliennya terkait penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta. Kliennya bermaksud mengawal Pilkada DKI.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Insya Allah, dengan alasan menjaga kondisi dan situasi. Demi menjaga kondisi hingga Pilkada DKI selesai," lanjut Kapitera.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus, telah melakukan pemanggilan pertama kepada Rizieq Shihab namun Imam besar FPI ini tidak datang dengan alasan sakit.
Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penodaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri hari ini Jumat 10 Februari, di Mapolda Jabar.
Pemanggilan ini merupakan kali kedua. Pada pemanggilan pertama, Rizieq seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa 7 Februari 2017. Namun Rizieq tak hadir.
Baca: Rizieq Absen di Mapolda Jabar
"Klien kami tidak hadir karena kelelahan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar, Ki Agus Muhammad Choiri.
Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan status pun dilengkapi dengan sejumlah alat bukti.
Penetapan status tersangka terkait dengan laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Mabes Polri pun melimpahkan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar, karena lokasi kejadian berada di Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)