"Ini alasan Wali Kota Bandung melarang penggunaan styrofoam," kata Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (14/10/2016).
Pemerintah Kota Bandung menerapkan larangan penggunaan styrofoam per 1 November mendatang. Saat ini, kata Hikmat, BPLH gencar bersosialisasi ke pemilik usaha agar tak lagi menggunakan styrofoam sebagai wadah makanan atau minuman.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sekarang waktunya menghabiskan stok yang mereka miliki hingga November nanti," ujarnya.
Sesuai instruksi, larangan terlebih dulu difokuskan ke pedagang kaki lima (PKL) dan restoran. Ke depan, kebijakan itu merambah ke pasar swalayan.
"Kami berharap diterapkan secara nasional. Ada pembicaraan khusus ke sana," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
