Ketua FPI Rizieq Shihab, Ant - Wahyu Putro A
Ketua FPI Rizieq Shihab, Ant - Wahyu Putro A (Lukman Diah Sari, Octavianus Dwi Sutrisno)

SPDP Kasus Penodaan Pancasila Diserahkan ke Kejati Jabar

penghinaan lambang negara
Lukman Diah Sari, Octavianus Dwi Sutrisno • 19 Januari 2017 17:31
medcom.id, Bandung: Polda Jawa Barat melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilaporkan atas kasus tersebut masih berstatus sebagai saksi.
 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes  Yusri Yunus mengatakan penyerahan SPDP itu ke Kejati dua hari lalu. Penyerahan SPDP sesuai prosedur.
 
"Prosedurnya begitu. Karena sudah sampai tahap penyidikan, penyidik membuat dan melayangkan SPDP. Tujuannya memberikan informasi pada Kejati bahwa kasus itu sudah masuk penyidikan," ujar Yusri ditemui di sebuah kegiatan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/1/2017).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara Rizieq masih berstatus sebagai saksi. Penyidik bakal memdalami keterangan saksi terkait kasus tersebut.
 
"Kurang lebih 13 saksi yang diperiksa," ujar Yusri.
 
Baca: Putri Bung Karno Laporkan Habib Rizieq Menghina Pancasila
 
Satu di antaranya saksi pelapor yaitu Sukmawati Sukarnoputri. Akhir Oktober 2016, Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri. Sukmawati menganggap Rizieq menghina Pancasila saat mengisi tausiyah.
 
Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi mengaku menerima SPDP kasus dugaan penodaan Pancasila dari Polda Jabar. Namun Untung enggan berkomentar banyak soal status Rizieq.
 
Lihat video:
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif