Ketua Presidium Masyarakat Garut Selatan, Gunawan Undang, mengaku telah menyampaikan aspirasi itu ke DPRD Garut pada 2006. Lalu pada 2008, ia mendapat persetujuan DPRD melalui paripurna dan surat keputusan Bupati Garut.
"Kemudian tahun 2010 mendapatkan SK perseutujuan dari Gubernur Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat hingga akhirnya tahun 2013 disahkannya RUU 65 Calon DOB (daerah otonomi baru) melalui paripurna DPR RI," ungkap Gunawan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Seharusnya, kata Gunawan, pemekaran Garut Selatan rampung pada 2014. Namun keputusannya ditunda dengan alasan kebijakan nasional.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Sobarna berjanji akan memperjuangkan aspirasi itu. Ia menilai Garut Selatan sudah layak dimekarkan.
"Kita bisa merasakan bahwa diselatan ini memiliki potensi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan, baik potensi Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusianya," kata Sobarna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)