Isvandiart Zoebir, 53, tewas.
"Kami sudah menetapkan OL sebagai tersangka, terhitung sejak kemarin tersangka sudah kami tahan di Mapolres Bogor Kota," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor AKP Hendrawan A. Nugraha, Senin (29/6/2015).
Hendrawan menyebutkan, hingga kini tersangka masih menolak untuk diperiksa sampai kuasa hukumnya tiba. Meski hal tersebut merupakan hak tersangka, toh polisi berupaya memproses kasus hukum tersebut sesuai undang-undang berlaku.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia mengatakan, polisi mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk keterangan tersangka saat berstatus jadi saksi, dan alat bukti untuk menetapkan OL sebagai tersangka.
"Kami menggunakan keterangan saksi dan pengumpulan fakta hukum di lapangan. Menolak memberikan keterangan sebagai tersangka adalah haknya. Kami juga sudah membuat BAP penolakan," katanya.
Polisi menjerat OL dengan Pasal 184 ayat 3 atau 4 KUHP tentang perkelahian tanding yang menyebabkan nyawa seseorang melayang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor itu tewas pada Sabtu 27 Juni pukul 15.30 WIB.
Korban dan tersangka saling berebut masuk gerbang tol Bogor Outher Ring Road (BORR) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Korban yang mengendarai mobil Toyota Rush F 1217 G berjalan dari arah Sentul menuju Bogor. OL, warga Jakarta mengendarai mobil Innova B 2984 SFJ berada di jalur yang sama dengan korban.
Perselisihan dimulai saat korban berhasil mendahului tersangka masuk gerbang tol. Diduga ada kata-kata dari korban yang memicu emosi tersangka, hingga perselisihan di antara keduanya berlanjut selama melintasi jalan tol.
Aksi saling kejar dan membunyikan klakson pun terjadi. Hingga keduanya sepakat menepi di bawah terowongan jalan Tol di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.
Keduanya terlibat adu mulut, hingga berkelahi. Korban dan tersangka terlibat saling pukul, hingga korban tersungkur dan jatuh tidak sadarkan diri. Sejumlah pengendara yang melintas di lokasi mencoba menolong korban.
Korban dibantu oleh tersangka dibawa ke Rumah Sakit Mulya, tapi sampai di rumah sakit korban telah meninggal. Jasad korban sempat dibawa pulang ke rumah duka di Perumahan Vila Citra, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara.
Namun, keluarga meminta korban untuk divisum karena ada menemukan kejanggalan dengan kematian korban. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TRK)