Masamah didakwa membunuh anak majikannya, saat dia bekerja selama tujuh bulan di negara petrodollar itu.
“Istri saya berangkat dari tahun 2009 diberangkatkan oleh PT API. Baru tujuh bulan bekerja, dia mengalami kasus hukum akibat didakwa membunuh anak majikan,” ujar Amit Suami Masamah, Rabu (29/4/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Amit menolak jika Masamah dikatakan membunuh majikan. Menurut dia, anak majikan Masamah tersebut meninggal karena kecelakaan. Ketika itu, korban becanda dengan anak majikannya yang lain. Namun karena masih kecil, mereka tidak mengerti jika hal yang dilakukannya bisa menghilangkan nyawa.
“Anak majikannya ditindihin sama anak majikan yang lainnya, dengan posisi kepala nyungsep ke bantal. Istri saya baru tahu kalau anak majikan itu meninggal, pas melihat korban sudah tidak bergerak,” jelas Amit.
Melihat anak majikannya meninggal, Masamah menutupkan mata korban, karena saat itu dalam kondisi terbuka.
“Di situlah polisi dari Arab mendapatkan sidik jari Masamah dan didakwa melakukan pembunuhan,” kata Amit.
Informasi tentang peluang bebasnya Masamah didapatkan Amit langsung dari istrinya. Menurut dia, Masamah mengaku hanya dihukum lima tahun dan akan pulang pada bulan puasa.
“Istri saya akan pulang puasa nanti,” ujar Amit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(BOB)