AKP Bayu Pratama, Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota mengatakan bahwa persyaratan dan mekanisme perpanjangan SIM online ini sama dengan perpanjangan biasa. Pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM melalui satuan pelayanan administrasi (satpas) yang sudah ditentukan terlebih dahulu.
"Untuk SIM online saat ini khusus melayani perpanjangan, bukan untuk pembuatan SIM baru, dan bisa dilakukan di 45 satpas yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelas AKP Bayu Pratama saat ditemui Metrotvnews.com beberapa waktu lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemohon bisa mengisi formulir di www.korlantas.polri.go.id terlebih dahulu. Nantinya pemohon bisa memilih lokasi Satpas terdekat dan waktu kedatangan untuk mengambil SIM yang sudah disiapkan.
Untuk mendukung pelaksanaan SIM online, Bank Rakyat Indonesia (BRI) membangun sistem online yang terintegrasi dengan server data Kementerian Dalam Negeri, untuk data Nomor Induk Kependudukan.
Kemudian sistemnya juga terintegrasi dengan Server Data Direktorat Jenderal Anggaran terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melaui Modul Penerimaan Negara Generasi 2. Dengan begitu sistem ini bisa diakses di manapun, karena terpusat dan terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UDA)