"Dari tuntutan JPU hanya dapat dibuktikan dalam pembuktian yang lemah, berdasarkan visum et repertum," kata Alam, di Bekasi.
Dia meminta, agar majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terdakwa dan fakta persidangan. Karena, menurutnya, terdakwa melakukan perbuatannya bukan atas dasar niat yang disebut penuntut umum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebenarnya dalil pembunuhan berencana itu terbantahkan dengan dalil di fakta persidangan pertama, terdakwa datang ke rumah korban atas dasar diundang. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena kesal dihina, ketiga dia melihat linggis dan membunuh berlangsung seketika tanpa jeda waktu," paparnya.
Setelah menyampaikan duplik, sidang tersebut kemudian ditutup. Sidang selanjutnya akan dilaksankan pada Senin, 22 Juli 2019, dengan agenda pembacaan putusan atas kasus tersebut.
Pembunuh satu keluarga di Bekasi, Harrys Aris Sandingon alias Harris Simamora dituntut hukuman mati. Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
JPU Kejari Bekasi, Fariz menilai perbuatan Harris melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Fariz dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 27 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)