Kapolrestabes mengatakan AN memesan tembakau gorilla melalui akun sosial media. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa dua paket tembakau gorilla di rumahnya.
"AN kita amankan pekan lalu, di rumahnya Jalan Sarijadi Kota Bandung," kata Kapolrestabes Bandung, Rabu 1 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Harga setiap paket yaitu Rp300 ribu. Total harga beli tembakau gorilla yaitu Rp600 ribu.
Sebelum meringkus AN, Polrestabes Bandung mengamankan dua pengedar tembakau gorilla yaitu DD dan EV. Keduanya menjual narkotika sintetis itu melalui sosial media.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Lalu polisi meringkus AN.
AN kini mendekam di sel Mako Satnarkoba Polrestabes Bandung. AN dikenakan Pasal 114 uu 35 dan pasal 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
