Hingga pukul 15.00 WIB, Selasa 7 Februari 2017, Rizieq belum nongol di Mapolda yang bermarkas di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung itu. Perwakilan maupun kuasa hukum Rizieq pun belum muncul.
"Kita belum terima dan masih menunggu keterangan ketidakhadiran pada pemanggilan hari ini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yusri mengatakan penyidik menyiapkan pemanggilan kedua. Suratnya bakal dilayangkan besok.
"Jika tak hadir sampai nanti malam, surat pemanggilan kedua dilayangkan besok untuk tujuh hari maksimal setelah pemanggilan," lanjut Yusri.
Yusri berharap pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu kooperatif di pemanggilan kedua. Sehingga proses pemeriksaan pun berjalan lancar.
Polda Jawa Barat menetapkan Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan status pun dilengkapi dengan sejumlah alat bukti.
Penetapan status terkait dengan laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Mabes Polri pun melimpahkan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar, karena lokasi kejadian berada di Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)