"Belum ada permintaan izin," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus di Cirebon, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2016.
Yusri berharap, Rizieq kooperatif dan tidak datang membawa massa. Ia cukup datang bersama pengacara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Percayakan profesionalisme kepolisian dalam hal ini," tutur Yusri.
(Baca: Kapolda Jabar Minta Rizieq tak Bawa Massa)
Jika nantinya Rizieq membawa massa, kepolisian memang tidak bisa melarang. Namun, ada aturan yang harus diikuti sebelum mengerahkan massa. Pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum jelas tertulis, tiga hari sebelum aksi harus melaporkan kepada kepolisian.
"Kalau mengikuti peraturan, kami tidak mempermasalahkan," kata Yusri.
Menurut Yusri, sebelumnya Rizieq pernah mengerahkan massa tanpa izin kepolisian. Jika hal tersebut diulang, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada.
"Di Polda ada 3.000 lebih polisi yang siap mengamnkan," tutup Yusri.
(Baca: Selasa, Rizieq Sihab Diperiksa Sebagai Tersangka)
Rizieq bakal diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 7 Februari 2017. Jika pada pemanggilan pertama Rizieq tidak datang tanpa alasan jelas, Anton bakal melayangkan surat panggilan kedua dengan dilengkapi surat perintah membawa.
Kalau pun datang, Anton mengingatkan agar Rizieq tidak membawa massa pendukung. Kedatangan massa bisa mengganggu ketertiban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)