Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik meminta keterangan 18 saksi dalam gelar perkara ketiga, Senin 30 Januari. Penetapan status pun dilengkapi dengan sejumlah alat bukti.
"Saksi-saksi ini, yaitu orang - orang yang berada di lokasi kejadian, saksi yang melaporkan juga saksi ahli seperti ahli bahasa, pidana, falsafah dan sejarah. Semuanya sudah kita periksa, dan memenuhi unsur," kata Yusri di Mapolda Bandung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penetapan status tersangka terkait dengan laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Kemudian Mabes Polri melimpahkan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar. Sebab lokasi kejadian yang dilaporkan itu berada di Jabar.
Baca: Putri Bung Karno Laporkan Habib Rizieq Menghina Pancasila
"Bukti lain seperti film (video) sesuai dengan laporan Sukmawati sudah diperiksa oleh puslabfor dan itu asli," tandasnya.
Dalam video tersebut, terdapat bangunan menyerupai Gedung Sate yang lekat dengan Kota Bandung, Jawa Barat. Itu yang menjadi alasan pelimpahan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar.
Baca: Kasus Rizieq Shihab Dilimpahkan ke Polda Jabar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)