Selain berdiri di atas tanah milik negara, bangunan itu juga dinyatakan Pemerintah Kota Depok melanggar Peraturan daerah (Perda) karena berada tepat di pinggiran bantaran Kali Licin.
Pantauan Medcom.id, ketika rombongan petugas Satuan Polisi Pamong Praja tiba di lokasi, sekumpulan pedagang yang tengah berjualan terlihat kaget dan langsung mengeluarkan barang-barangnya dari dalam kios. Salah satu pedagang sempat protes karena enggan ditertibkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kenapa digusur pak, salah kami apa," ucap seorang pedagang lantang.
Namun, situsasi tersebut dapat ditanggulangi sejumlah petugas langsung memberikan penjelasan terkait pembongkaran bangunan liar tersebut. Akhirnya, seluruh pedagang meninggalkan lokasi dengan tertib.
Kepala Bidang (Kabid) Transmastibum, Ahmad Oting mengatakan sebelumnya Pemkot Depok telah melayangkan tiga kali surat peringatan agar para pedagang mengosongkan lokasi tersebut.
Namun, ternyata peringatan tidak direspons para pedagang dan tetap bertahan hingga akhirnya petugas turun ke lapangan dan membongkar paksa.
“Kita menjalankan sesuai Perda serta atas laporan masyarakat, mereka ini melanggar karena selain berdiri di atas tanah milik Negara, mereka juga berjualan di pinggiran Kali Licin aliran barat,” tegasnya.
Oting menegaskan kedepannya wilayah tersebut akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau. Sesuai aturan pemerintah, setiap kota/kabupaten harus memiliki lahan yang khusus diperuntukkan untuk penghijauan tanaman.
“Ini ranahnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), mereka rencananya akan menanam pohon-pohon di sini agar masyarakat Cipayung bisa menghirup udara segar,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)