Tiga tersangka yakni YH, 39; S, 53; dan AR, 34. YH dan S berperan sebagai pengangkut raskin sedangkan AR penadah atau pembeli.
"YH merupakan sopir dan S kernet. Mereka mendistribusikan raskin dari Bulog ke kantor kelurahan," kata Kepala Bagian Operasional Polrestabes Bandung AKBP Muhammad Joni di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
YH dan S mengurangi volume beras berat 50 kilogram. Kedua pelaku menusuk karung beras menggunakan alat tajam yang disebut gacu.
"Jadi setiap beras yang seharusnya beratnya 50 kilogram berkurang 3 kg menjadi 47 kg," kata dia.
Usai menangkap YH dan S, petugas menangkap penadah raskin yakni AR. Kini, ketiga tersangka mendekam jeruji besi Markas Polrestabes Bandung.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 362 juncto Pasal 372 KUHP tentang Pencurian. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)