Mad Arif, 56, kakak ipar Zulfiqar Ali salah satu tepidana mati. (Foto: Metrotvnews.com/Mulvi)
Mad Arif, 56, kakak ipar Zulfiqar Ali salah satu tepidana mati. (Foto: Metrotvnews.com/Mulvi) (Mulvi Muhammad Noor)

Keluarga Bersyukur Zulfiqar Batal Dieksekusi

eksekusi mati
Mulvi Muhammad Noor • 29 Juli 2016 16:38
medcom.id, Bogor: Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati 10 dari 14 narapidana narkoba. Salah satu terpidana yang lolos dari eksekusi tahap III, yakni Zulfiqar Ali, warga Pakistan.
 
Kakak ipar Zulfiqar, Mad Arif, 56, bersyukur atas penundaan itu. Ia berharap, eksekusi tidak hanya ditunda namun dibatalkan.
 
"Adik ipar saya tidak bersalah, penanganan kasusnya pun belum jelas. Jadi memang sudah seharusnya jangan dieksekusi dulu," kata Mad Arif, di rumahnya di Kampung Cikalancing, Rt 1/6, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/7/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Arif dan keluarganya berharap Presiden Joko Widodo turun tangan, membebaskan Zulfiqar Ali. Selain yakin Zulfiqar tak bersalah, keluarga juga merasa khawatir dengan kondisi kesehatan Zulfiqar.
 
"Kami tetap berharap Presiden Joko Widodo memberikan grasi. Kami yakin Zulfiqar bukan penyeludup narkoba, dia tidak bersalah," pungkasnya.
 
Zulfiqar Ali divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, atas kepemilikan 300 gram heroin pada 2005. Keputusan itu kemudian ditetapkan Mahkamah Agung pada 2006.
 
Eksekusi mati tahap III dilaksanakan, Jumat dini hari, 29 Juli. Empat dari 14 terpidana mati sudah meregang nyawa. Mereka adalah Humprey Eijke, Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, dan Seck Osmane.
 
"Kenapa empat, kami sudah melakukan kajian yang mendalam," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad.
 
Dia menyebut, keempatnya merupakan pemasok narkoba yang telah meminta PK hingga dua kali. Fredi Budiman, kata Noor, merupakan bandar dan Humprey beserta dua lainnya adalah pemasok.
 
"Tahap berikutnya menunggu jadwal lebih lanjut," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif