Padahal, pemerintah pusat sudah memerintahkan agar setiap daerah wajib menyiapkan minimal 30 persen ruang terbuka hijau dari luas wilayah.
Berdasarkan data di Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi, ruang terbuka hijau yang dinilai cukup representatif, yakni Taman Tenjoresmi di Kecamatan Palabuhanratu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Berdasarkan pemetaan tata ruang wilayah, dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, sebanyak 9 kecamatan di antaranya dikategorikan sebagai kawasan perkotaan, yakni Kecamatan Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Cibadak, Cisaat, Jampangtengah, Sagaranten, Sukaraja, dan Surade.
"Tapi baru di Kecamatan Palabuhanratu yang bisa dikatakan representatif sebagai taman kota," kata Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi, Agus Sofyan, Kamis (23/6/2016).
Agus tak menampik luasan lahan ruang terbuka hijau di Kabupaten Sukabumi masih sangat kurang. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, pemda harus menyediakan 20 persen dan korporasi 10 persen ruang terbuka hijau.
Pemkab Sukabumi menargetkan tiga tahun ke depan bisa memenuhi sebanyak 25 persen berupa taman kota. Pemenuhan target mencapai 25 persen itu berasal dari 9 kecamatan yang menjadi wilayah perkotaan.
Saat ini Pemkab Sukabumi melalui bupati sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 24/2016 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan Melalui Pengembangan Grand Design Taman Kota Kecamatan.
"Targetnya memang berat. Tapi karena ini merupakan target pemerintah, tentunya harus dipenuhi," ujarnya.
Kendala terberat yang dihadapi pemerintah daerah adalah penyediaan lahan yang sebagian besar sudah menjadi milik individu. Dengan demikian, pemerintah daerah harus menyediakan dana sangat besar untuk membeli lahan milik warga.
"Tapi, harga tanah semakin mahal. Setiap tahun harganya naik," ujarnya.
Pembuatan taman kota mengacu pada jumlah penduduk dan luas wilayah per kecamatan. Jadi, luas taman kota di setiap kecamatan akan berbeda.
"Misalnya, mungkin di Kecamatan Cibadak cukup 1 hektare, tapi di kecamatan lainnya mencapai 2-3 hektare. Termasuk taman privat yang wajib disediakan korporasi, luasannya berbeda," kata Agus.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, menambahkan pemerintah daerah bisa mengajak korporasi untuk bekerja sama membangun RTH.
"Jadi, bukan hanya diwajibkan yang 10 persen saja, ajak perusahaan untuk membangun RTH berupa taman kota di area publik. Yang terjadi sekarang memang belum ada sinergi antara pemda dan perusahaan. Perbup ini bagus, tapi perlu konsistensi untuk merealisasikannya," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)