Hal itu disampaikan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cirebon, Karsudin, Jumat 5 Mei 2017. Dalam Permen, alat tangkap ikan yang mati jaringnya kecil tak boleh digunakan nelayan.
Baca: Nelayan Jawa Barat Minta Menteri Susi Kaji Ulang Permen 71
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Padahal nelayan menggunakannya untuk menangkap teri dan rebon. Nah itu masuk dalam alat yang dilarang dalam Permen 71," ungkap Karsudin di Cirebon, Jumat 5 Mei 2017.
Karsudin mengatakan ukuran rebon dan teri sangat kecil. Sehingga nelayan harus menggunakan alat tangkap dengan kerapatan yang kecil.
Ukuran rebon dan teri, lanjut Karsudin, tak akan bisa besar layaknya ikan lain. "Memang sudah begitu. Kalau tak ditangkap, dalam waktu tiga bulan mereka akan mati," ujar Karsudin.
Aturan penggunaan alat tangkap, lanjut Karsudin, membuat hasil nelayan teri dan rebon menurun meski tak signifikan. Namun nelayan semakin cemas.
"Aturan tersebut membuat nelayan tidak tenang. Karena hawatir ditangkap,” kata Karsudin.
Karsudin menilai, aturan mengenai alat tangkap ini masih cukup bias. Karena tidak semua alat tangkap yang ada dalam aturan tersebut, tidak ramah lingkungan. Ia meminta pemerintah untuk mengubah aturan tersebut bukan larangan, tapi ada aturan dalam penggunaannya.
“ Karena kalau penggunaannya diatur, maka alat-alat tersebut tidak merusak lingkungan,” kata Karsudin.
Adapun Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 itu mengatur soal jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menandatangani peraturan tersebut pada 30 Desember 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)