Baca: Usai-Ledakan, Polisi Korban Bom Kampung Melayu Telepon Orangtuanya
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penetapan tersangka terhadap HR dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penyedikan yang dilakukan Tim Densus 88.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebelumnya, memang sempat dilakukan pemeriksaan hingga tiga kali. Setelah cukup bukti akhirnya kita tetapkan," ungkap Yusri kepada wartawan di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung Jumat 2 Juni 2017.
Yusri menjelaskan, HR diamankan Densus 88 Antiteror pada Rabu 31 Mei 2017. HR diamankan setelah Densus melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah AS di di Kampung Cempaka, Kelurahan Lebak Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Menurutnya, dari hasil pemggeledahan di kediaman AS polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa panci dan alat - alat lainnya yang mengindikasi ke arah perakitan bom
"Diduga, pembuatan atau perakitan bom yang digunakan saat peristiwa di Kampung Melayu itu dibuat di Garut," bebernya.
Yusri menjelaskan hingga saat ini kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam aksi bom bunuh diri Kampung Melayu Jakarta Timur. "Jadi sekarang total ada empat tersangka," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)