Sebab, pendapatan para pengemudi angkutan kota naik hingga 30 persen dan kondisi lalu lintas di sana pun menjadi lebih tertib.
"Alhamdulillah, kami bersyukur larangan Bupati ternyata membawa berkah penghasilan naik 30 persen," kata Wawan, sopir angkutan kota (angkot) 05 yang melayani trayek Sadang-Ciganea, saat ditemui di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Wawan, saat bus masih diperbolehkan melintasi kota, penumpang dari Sadang yang hendak menuju Purwakarta tidak turun di Sadang. Kini, penumpang bus harus turun di Sadang dan melanjutkan perjalanan dengan angkutan kota.
Selain berdampak positif terhadap penghasilan pengemudi angkutan kota, Kota Purwakarta juga terlihat tertib karena tidak ada bus dan truk yang lalu lalang.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa sejak peraturan tersebut diberlakukan, kendaraan besar seperti bus dan truk hanya bisa mengakses wilayah Purwakarta hingga Sadang saja. Dari sana, kendaraan tersebut diarahkan memasuki gerbang Tol Sadang.
Peraturan tersebut dikecualikan untuk bus karyawan dan truk pembawa bahan baku yang biasa mengantarkan barang ke daerah-daerah industri di Purwakarta.
"Masuk dan keluar itu bisa via Tol Sadang, baik dari arah Jakarta maupun arah Bandung. Tapi untuk bus karyawan dan truk angkutan barang ke daerah industri, masih kami perbolehkan," kata Dedi Mulyadi.
Dedi mengaku, kerap menerima keluhan dari warga dalam dan luar Purwakarta terkait kemacetan yang mengakibatkan kecelakaan di wilayahnya. Dedi berharap, dengan kebijakan baru ini, maka kemacetan dan risiko kecelakaan dapat diperkecil.
"Intinya agar kemacetan dan kecelakaan bisa diminimalkan, masyarakat dapat mengakses kendaraan bus di Sadang via angkutan kota," ucap Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ROS)