"Ada dua syarat bagi pemenang tender yang harus dipenuhi. Pertama, harus segera membentuk konsorsium. Kedua, harus bisa menyediakan modal sebesar 30 persen," kata Aher usai rapat pimpinan (rapim) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2017.
Aher menuturkan, perusahaan memiliki waktu dua bulan untuk membuktikan jaminan keuangannya. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, Pemprov Jabar akan membatalkan kontrak dan melakukan lelang ulang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Maksimal dua bulan, maka saya tidak akan menandatangani draft. Dengan begitu tender batal," pungkasnya.
(Baca: Aher Pastikan Bangun TPST Nambo untuk Tampung Sampah DKI)
TPST Nambo direncanakan menampung sampah dari Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok, dan DKI Jakarta. TPST ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Sampah Regional (BPSR) di bawah Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Provinsi Jabar.
Penyelesaian pembangunan TPST Nambo awalnya ditargetkan rampung pada 10 Februari 2017. Nyatanya, pembangunan molor lantaran masalah pemberian uang kerohiman dan ganti rugi 15 petani penggarap lahan milik Perhutani.
(Baca: Pembangunan TPAS Nambo Terancam Molor)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)