Suasana sidang perdata gugatan surat edaran pelarangan perayaan Asyura di PN Bogor. Foto: Metrotvnews.com/Bogor
Suasana sidang perdata gugatan surat edaran pelarangan perayaan Asyura di PN Bogor. Foto: Metrotvnews.com/Bogor (Mulvi Muhammad Noor)

Komnas HAM Diminta Mediatori Larangan Asyura di Bogor

ham
Mulvi Muhammad Noor • 19 Januari 2016 18:57
medcom.id, Bogor: Pengadilan Negeri Kota Bogor menjalankan sidang perdata gugatan surat edaran pelarangan perayaan Asyura dengan agenda pengusulan mediator, Selasa 19 Januari. Pihak penggugat dari Yayasan Satu Keadilan mengusulkan tiga nama mediator, salah satunya Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nur Kholis.
 
Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, menilai Komnas HAM memiliki bidang tugas yang sesuai dengan isi gugatan. Komnas HAM dapat memastikan agar konstitusi benar-benar ditegakkan dengan dicabutnya surat edaran Pemkot Bogor mengenai pelarangan ibadah Assyura yang merupakan hari besar penganut Syiah.
 
"Kami juga turut mengusulkan dua nama lain untuk dijadikan mediator dalam perkara ini," kata Sugeng kepada Metrotvnews.com usai persidangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain Nur Kholis, Yayasan Satu Keadilan juga mengusulkan advokat ternama, Todung Mulya Lubis untuk menjadi mediator. Todung juga dikenal sebagai aktivis yang kerap memperjuangkan HAM selama puluhan tahun.
 
"Semuanya ada tiga mediator. Satu lagi nama yang kami usulkan adalah Leni Indrawati, akitivis dari perhimpunan bantuan hukum dan HAM Jakarta," kata Sugeng.
 
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Halomon yang didampingi hakim anggota Haru Wahyudi dan Siti Suryani. Sidang akan dilanjutkan tiga minggu mendatang dengan agenda mediasi.
 
"Memberikan waktu kepada para tergugat, apakah menerima calon yang diusulkan dan akan memanggil kembali perwakilan turut tergugat satu melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hendra Halomon.
 
Gugatan ini dilatarbelakangi surat edaran Wali Kota Bogor bernomor 300/321-Kesbangpol tentang Pelarangan Perayaan Asyura. Yayasan Satu Keadilan menilai surat edaran tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
 
Selain wali kota Bogor, Yayasan Satu Keadilan turut menggugat beberapa pihak. Di antaranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Ketua MUI Kota Bogor, Kapolres Bogor Kota, dan Dandim 0606 Bogor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif