Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (dok. PN Bandung)
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (dok. PN Bandung) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Hakim Melayat, Sidang Korupsi Bupati Sumedang Nonaktif Ditunda

tipikor
Octavianus Dwi Sutrisno • 20 November 2015 12:32
medcom.id, Bandung: Sidang vonis Bupati Sumedang nonaktif Ade Irawan ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, majelis hakim melayat pemakaman seorang rekan sesama hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung.
 
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara di ruang sidang 1 Tipikor, Gedung Pengadilan Negeri, Jalan Re Martadinata Kota Bandung, Jawa Barat Jumat 20 November.
 
"Penundaan ini tidak ada unsur kesengajaan, berkas vonis telah siap namun karena ada hakim PN yang meninggal, dan kami harus melayat jadi sidang ditunda," ungkapnya. Sidang ditunda hari Rabu 25 November 2015.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa, Kuswara S Taryono, mengatakan pihaknya memaklumi dan menerima dengan pengunduran sidang tersebut.
 
"Kami memahami dengan kondisi ini, karena memang ada salah satu hakim pengadilan negeri yang meninggal hari ini, sehingga sidang harus dibatalkan dan ditunda hingga pekan depan," jelasnya.
 
Saat ditanya mengenai kesiapan menghadapi sidang putusan, dia tak memberi jawaban tegas. Kuswara hanya menuturkan kalau terdakwa telah menyampaikan seluruh pembelaan dalam sidang sebelumnya. "Kami tinggal menunggu saja, apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim," paparnya.
 
Sebelumnya, terdakwa Ade Irawan, mantan orang nomor satu di Kabupaten Sumedang ini, tersandung kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi periode 2010-2011.
 
Tim JPU telah menuntut Ade, tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta, subsider kurungan enam bulan penjara serta harus membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp107 juta.
 
Menurut JPU terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan pertama subsider, yakni pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif