Aksi bersih-bersih sampah di Sungai Cikapundung Bandung, Ant - Novrian Arbi
Aksi bersih-bersih sampah di Sungai Cikapundung Bandung, Ant - Novrian Arbi (Nurbany)

Pemkot Bandung harus Bahas Teknologi Pengolahan Sampah

sampah menumpuk
Nurbany • 18 Februari 2016 19:22
medcom.id, Bandung: Komisi C DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, menyetujui rencana pemerintah kota mengelola sampah berbasis teknologi dan ramah lingkungan. Namun Pemkot Bandung perlu membicarakan lebih lanjut soal penggunaan teknologi biodigester untuk mengolah sampah.
 
Ketua Komisi C Entang Suryaman mengatakan Pemkot bermaksud mengganti teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dari insinerator menjadi biodigester. Namun Entang khawatir rencana itu tak berjalan mulus.
 
Sebelumnya, Pemkot mengatakan teknologi biodigester lebih ramah lingkungan. Sebab pengolahan sampah tak melalui proses pembakaran. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sementara insinerator mengolah sampah menggunakan mesin pembakar. Pemkot khawatir proses pembakaran itu mengganggu kesehatan warga.
 
Entang mengatakan PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) merupakan pemenang lelang PLTSa yang menggunakan teknologi insinerator. Rencananya, lokasi pengolahan sampah di Gedebage.
 
Bila Pemkot berniat menggunakan biodigester, artinya proyek itu tak bisa dibangun di Gedebage. Pemkot harus mencari lokasi baru.
 
"Karena teknologi yang digunakan untuk PLTSa di Gedebage itu kan pakai insinerator, bukan biodigester," ujar Entang di kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kamis (18/2/2016).
 
Entang mengingatkan Pemkot menjalin kesepakatan dengan PT BRIL soal konsep itu. Bila tak setuju, Pemkot boleh langsung memutuskan kontrak dengan PT BRIL.
 
"Bila putus kontrak, Pemkot tak akan kena denda penalti. Karena PT BRIL baru dinyatakan sebagai pemenang lelang dan belum ada surat perintah kerja," kata Entang.
 
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, pilihan teknologi biodigester sudah menjadi keputusan Pemkot Bandung. Menurutnya, PT BRIL harus mau mengikuti keputusan tersebut. 
 
“Perusahaan yang harus ikut visi pemkot. Masak kita yang dipaksa orang,” ujar Emil di kantor Pemerintah Kota Bandung, Senin (15/2/2016).
 
Namun, proyek pembangunan PLTSa ini mesih menunggu rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Kalau kata KPPU tidak ada masalah, BRIL melanjutkan proyek, tapi dengan syarat ganti teknologi. Kalau keputusannya ada masalah, akan kita lelang ulang,” ucap Emil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif