Sebanyak 12 Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok diamankan di Kantor Imigrasi Klas I Bogor karena diduga ilegal. (Foto:Metrotvnews.com/Mulvi)
Sebanyak 12 Tenaga Kerja Asing asal Tiongkok diamankan di Kantor Imigrasi Klas I Bogor karena diduga ilegal. (Foto:Metrotvnews.com/Mulvi) (Mulvi Muhammad Noor)

12 TKA Pertambangan di Bogor Salahi Aturan Keimigrasian

pekerja asing
Mulvi Muhammad Noor • 11 Januari 2017 10:40
medcom.id, Bogor: Petugas Kantor Imigrasi Klas I Bogor mengamankan 12 tenaga kerja asing diduga ilegal dari sebuah area pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 10 Januari.
 
Mereka digiring ke kantor imigrasi lantaran tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian. 
 
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Bogor, Herman Lukman mengatakan, untuk sementara ke 12 TKA Tiongkok tersebut diinapkan di kantornya. Pihaknya belum bisa menyebutkan, sudah berapa lama TKA Tiongkok tersebut bekerja. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan hingga diketahui jenis pelanggarannya apa saja," ujar Herman di Kantor Imigrasi Klas I Bogor, semalam. 
 
Awalnya, terdapat 18 TKA Tiongkok yang diperiksa oleh petugas di lokasi penambangan. Enam di antaranya dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor dan kartu izin tinggal. 
 
Mereka bekerja di PT Bintang Cindai Mineral Geologi dan PT Sinoman Resources Indonesia. Belum diketahui jenis pekerjaan yang dilakukan para TKA Tiongkok ini. 
 
Herman menegaskan para TKA ini akan diproses sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku. Jika tidak dapat menunjukan dokumen atau menyalahi izin, mereka akan dideportasi ke negara asal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif