Mereka digiring ke kantor imigrasi lantaran tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Bogor, Herman Lukman mengatakan, untuk sementara ke 12 TKA Tiongkok tersebut diinapkan di kantornya. Pihaknya belum bisa menyebutkan, sudah berapa lama TKA Tiongkok tersebut bekerja.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan hingga diketahui jenis pelanggarannya apa saja," ujar Herman di Kantor Imigrasi Klas I Bogor, semalam.
Awalnya, terdapat 18 TKA Tiongkok yang diperiksa oleh petugas di lokasi penambangan. Enam di antaranya dapat menunjukan dokumen keimigrasian berupa paspor dan kartu izin tinggal.
Mereka bekerja di PT Bintang Cindai Mineral Geologi dan PT Sinoman Resources Indonesia. Belum diketahui jenis pekerjaan yang dilakukan para TKA Tiongkok ini.
Herman menegaskan para TKA ini akan diproses sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku. Jika tidak dapat menunjukan dokumen atau menyalahi izin, mereka akan dideportasi ke negara asal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)