Kasat Serse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Febry Kurniawan mengatakan, sepanjang 2017, polisi mengungkap tujuh kasus peredaran tembakau gorila.
"Penyebaran tembakau gorila yang sudah kita ungkap ini, melalui jejaring sosial Instagram," kata Febry saat dikonfirmasi Metrotvnews.com Kamis, 3 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Febry mengatakan, penyebaran tembakau gorila lewat jejaring sosial sudah ada sebelum diterbitkanya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, menyatakan tembakau gorila masuk dalam golongan narkotika.
"Ini sudah ada ya dari sebelum ada Permenkesnya. Peraturan larangan narkoba ini kan baru ditetapkan Tanggal 9 Januari 2017 kemarin," ujar Febry.
Febry menuturkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku pengedar yang biasa mengarah kepada para remaja. Sebab kebanyakan pengguna tembakau gorila dibawah 18 tahun.
"Jadi kita terus melakukan penyelidikan," ucap Febri.
Febry menghimbau kepada masyarakat tidak takut melaporkan kepada polisi apabila mengetahui atau menemukan narkoba jenis tembakau gorila. Kepada orang tua agar selalu mengawasi putra-putrinya terutama dalam penggunaan internet.
"Yang kemarin kita tangkap mereka menjual dengan memanfaatkan media sosial, walaupun memang untuk penjualan di Instagram sudah mulai berkurang namun harus tetap waspada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)