"Kosmetik yang kita sita merupakan kosmetik racikan buatan rumah industri. Kemasannya tidak tercantum nama perusahaan dan tidak ada keterangan dari BPOM," kata Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti di Cibinong, Selasa (15/9/2015).
Yuni mengatakan, pihaknya melakukan razia peredaran obat-obat terlarang yang tidak memiliki izin dari BPOM, seperti obat kuat, kosmetik dan obat yang sudah kedaluwarsa, sebagai bagian dari upaya pencegahan produk obat dan kosmetik berbahaya di masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan barang bukti diamankan dari lima apotik yang didatangi petugas dalam razia yang dilakukan. Beberapa jenis obat dan kosmetik yang disita, di antaranya, cefime, mefinal, ripamfic, erhambutton 500 mg,
primadex, forbetes dan kolmicetin.
Selain itu, klorfeson, erlanoehidro, disproson, dengan jumlah 140 lembar asam mefenat, glibenclanoade, amoxilin 500 mg, cetimenE, nufadek, sagustam, renitidie, coptrepril sebanyak 322 lembar.
Jenis lainnya yang disita kosmetik super gold sebanyak 29 buah, deodoran, sabun wajah racikan, crem 99, SJ crem serta pemutih natural dan congci.
Selanjutnya, vit 99, sabun brother, cream beuty, rose cream, HN cosmetic sebanyak 387 buah, obat kuat Zhuang Yang, Shuangliong, JNW, male sexual sebanyak 33 butir, proxion empat botol, tensephien, diotin serta oksadon sebanyak 31 lembar yang sudah kadaluarsa.
Berikutnya fruit 18 mg sebanyak 15 lembar, sunblock racikan, cream China 24 buah, pemutih racikan 80 buah, dita cram sembilan buah, deodoran cream 22 buah dan ester cream racikan sebanyak 26 buah.
"Total ada 74 merek obat dengan 734 jumlah obat yang disita, dan 36 merek kosmetik racikan dengan jumlah 520 botol. Jadi, ada 1.254 obat-obatan dan kosmetik yang disita dari lima apotek di Pasar Cibinong," katanya.
Menurut Yuni, beberapa obat tersebut tidak memiliki resep dokter maupun izin dari BPOM sehingga tidak aman bagi masyarakat selaku konsumen akan dirugikan.
Yuni mengatakan, langkah selanjutnya, obat dan kosmetik yang telah disita oleh pihaknya akan dikirimkan ke BPOM sebagian sampel untuk diuji laboratorium, mencari tahun bahan-bahan yang terkandung di dalamnya.
"Sampel obat dan kosmetik yang kita sita ini akan dikirim ke laboratorium BPOM untuk diperiksa apa saja bahan-bahan yang terkandung di dalamnya serta efek bagi penggunannya," kata dia.
Razia petugas ini sempat mendapat perlawanan dari karyawan apotek yang menolak membantu kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap obat dan kosmetik yang diperjualbelikannya.
Namun, kejadian tersebut tidak menghambat upaya polisi untuk melakukan pencegahan dan melindungi masyarakat selaku konsumen dari peredaran obat dan kosmetik berbahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)