Larangan itu berdampak pada tamu hotel. Beberapa tamu asal luar negeri biasanya menanyakan minuman beralkohol namun mereka tak menemukannya.
"Turis luar negeri banyak yang lebih memilih pindah ke hotel Kabupaten (Kabupaten Cirebon). Karena di sini (Kota Cirebon), kami tidak menyediakan minuman alkohol kadar berapapun," aku Room Division Manager Metland Hotel, Heru Nurcahyo, Rabu (11/3/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun itu bukan berarti pengelola hotel hilang akal. Mereka menarik tamu dengan menampilkan budaya dan kuliner lokal sebagai kuliner andalan.
"Kuliner dan setting ruangan yang khas Cirebon, cukup banyak menarik tamu untuk datang," ujar Heru.
Larangan itu tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Peredaran Penjualan dan Konsumsi Minuman Beralkohol (Minol) Nomor 4 Tahun 2013. Artinya, seberapa pun kadar alkoholnya, minuman keras itu dilarang beredar.
Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon, Abdullah, mengatakan larangan itu berlaku mulai 2013. Menurutnya, Kota Cirebon berjulukan Kota Wali. Sehingga masyarakatnya harus menjaga nama baik itu dan bebas dari minuman beralkohol.
"Kadar berapapun dan di manapun, miras tidak boleh beredar di Cirebon. Kalau ada yang melanggar, kita sudah atur sangsinya," kata Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)