"Untuk kegiatan di ruang publik tidak akan diberikan ijin, misalnya aksi demonstrasi yang menyangkut ratusan orang," ungkap Yusri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis 20 Juli 2017.
Namun begitu, untuk kegiatan yang bersifat pribadi seperti berkumpul di kantor atau pengajian tidak menjadi masalah. "Apabila yang sifatnya pribadi seperti kegiatan di kantornya, atau pengajian dan tidak dilakukan di ruang publik silakan saja tapi tetap dalam pantauan kita," bebernya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, setiap kegiatan yang dilakukan oleh HTI menyangkut badan hukumnya tentunya akan diberikan tindakan pembubaran. Keputusan pemerintah mengenai ormas ini telah diterbitkan, pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk melakukan pemantauan.
"Pemantauan dan menjalankan tupoksi sebagai polisi, kita lakukan terus terhadap ormas ini," paparnya.
Pemerintah melalui Kenterian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas atas UU nomer 17 tahun 2013 mengenai organiasasi kemasyarakatan. HTI sendiri menolak perpu tersebut karena tidak ada kegentingan yang mendesak untuk dikeluarkannya Perpu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)