Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Bachtiar mengatakan, penggrebekan dilakukan di salah satu hotel di Kota Cirebon, Kamis 25 Mei 2017.
“Saat dilakukan penggrebekan, kami berhasil menangkap muncikari dengan inisial B, 32, dan PSK-nya,” ujar Adi ketika merilis kasus di Mapolresta Cirebon, Jumat 26 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Modus tersangka, menawarkan para PSK melalui foto di layanan pesan Blacberry Massanger. Tarifnya, mulai dari Rp1 juta-Rp2,5 juta. B memiliki tujuh PSK. "Umurnya rata-rata 22 tahun," kata Adi.
B mengaku mayoritas PSK-nya merupakan ibu rumah tangga dan pengangguran. Dia mengaku tidak menawarkan PSK di bawah umur. Sekali transaksi, B mendapat Rp100-400 ribu.
“Saya tidak mau kalau ada yang minta PSK di bawah umur,” kata B yang telah menjalankan bisnis sejak empat tahun.
Pelanggannyapun dari berbagai macam profesi. Bahkan, B menyebutkan ada dari kalangan pejabat.
Karena perbuatannya, B diancam Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)