"Ada temuan bahan baku (PCC) di dalam gudang ini," kata Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Asep Jenal di Bandung, Selasa 19 September 2017.
Adapun bahan-bahan yang disita, yakni serbuk caffeine, serbuk trihex, dan serbuk tramadol. Jumlah keseluruhan barang bukti ada sekitar empat ton. Petugas gudang ditangkap saat penggerebekan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hingga saat ini, polisi masih mendalami berapa banyak obat-obatan yang disita dari gudang tersebut. Penyelidik juga masih meminta keterangan penjaga gudang.
Eduardo, Ketua RW setempat, mengatakan, rumah yang dijadikan gudang tersebut awalnya digunakan sebagai hunian. Namun, satu tahun terakhir tidak lagi dihuni. Ia juga mengaku, tidak mengetahui secara pasti pemilik rumah tersebut.
"Tidak ada laporan ke saya. Tapi, kalau ke Ketua RT saya kurang tahu," lanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT Sri Nurhayati menjelaskan, bahwa rumah tersebut dibeli orang setahun yang lalu. Tapi, pemilik barunya belum pernah melapor kepadanya, termasuk mengenai aktivitas yang dilakukan di tempat tersebut.
"Setahu saya, rumah ini seringnya kosong. Kata warga lain, ada penunggunya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)