"Proyek besar seperti pembangunan Waduk Jatigede ini harus ada KLHS. Karena ini merupakan pembangunan lintas kabupaten yang tentunya akan berdampak terhadap lingkungan di beberapa kabupaten, seperti Sumedang, Majalengka, dan Cirebon,” ujar Ketua Walhi Jabar, Dadan, Rabu (5/8/2015).
Menurut Dadan, proyek pembangunan waduk menggunakan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah kedaluwarsa. Amdal dibuat puluhan tahun lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sehingga dipastikan akan sangat berbeda jauh dengan keadaan saat ini," kata Dadan.
KLHS, katanya, berfungsi untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat penggenangan waduk. Dadan pun mendorong agar dilaksanakan audit projek mulai dari kajian lingkungan hidup, pembangunan hingga dampak sosialnya.
"Harusnya ada audit sebelum dulakukan penggenangan, karena harus clear and clean sehingga tidak ada permasalahan dengan warga terdampak ," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)