Larangan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) K3 mengenai keamanan, ketertiban, dan keindahan Kota Bandung. Sosialisasi pun telah dilakukan sejak setahun lalu.
Kasatpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto, mengatakan larangan itu dipertegas kembali dengan penerapan denda. Kisaran dendanya yaitu Rp250 ribu hingga Rp5 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sosialisasi sudah kita lakukan salah satunya melalui spanduk yang dipasang di setiap area di Kota Bandung. Hal itu untuk menegaskan Perda K3 No 11 tahun 2005. Termasuk buat yang kencing sembarangan, itu akan kena denda," ujar Eddy usai apel di Markas Komando (Mako) 2, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Senin (22/6/2014).
Ada pun tujuh perilaku yang dikenai denda di Bandung yaitu:
- membuang sampah sembarangan, Rp250 ribu
- berdagang di tempat terlarang atau zona merah, Rp1 juta
- membeli pada PKL yang berjualan di tempat terlarang atau zona merah, Rp 1 juta
- buang air kecil/besar sembarangan, Rp250 ribu
- merokok di tempat umum, Rp5 juta
- membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum, Rp5 juta
"Tapi saya yakin kalau orang Bandung yang benar tidak mungkin melakukan hal itu. Biasanya warga pendatang yang tidak punya tempat tinggal dan hidup di jalanan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran," kata Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
