"Untuk angkutan barang, kami juga melakukan imbauan tujuh hari sebelum (H-7) hingga tujuh hari setelah (H+7) Lebaran, dilarang melakukan angkutan barang ke Jabar. Kecuali sembako, ternak, bahan bakar. Tapi selain itu tidak boleh," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik, di Bandung, Rabu (8/7/2015).
Dedi mengatakan wilayah Jabar menjadi jalur perlintasan ekonomi. Diprediksi, angkutan barang semakin padat menjelang Lebaran. Kondisi itu memperparah arus mudik yang disesaki angkutan penumpang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Diperkirakan sekarang yang menggunakan roda dua ada 2 juta pengendaran masuk ke Jabar. Itu belum termasuk kendaraan pribadi, umum," lanjutnya.
Dishub Jabar pun melayangkan surat ke seluruh kabupaten dan kota di Jabar mengenai larangan itu. "Kita juga sudah kirim kepada Dinas ke Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jateng, Jatim dan Bali. Karena Jabar merupakan lintasan dan tujuan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
