Zezen tiba di Markas Polda Jawa Barat didampingi Pemimpin Redaksi Tribun Jabar Cecep Burdansyah. Mereka langsung menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat guna membuat laporan
"Kami terima laporan atas nama Zezen yang merupakan wartawan Tribun Jabar. Dia melaporkan ancaman yang dilayangkan via sms dengan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus, di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/9/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yusri mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus ini. Penyidik akan menggunakan alat bukti guna menyelidiki pihak yang diduga mengancam pelapor.
"Laporan kami terima. Keterangan yang bersangkutan kami ambil baru digelar perkarakan apakah bisa masuk unsur pidana atau tidak," kata dia.
Baca: Kritisi Dana PON, Jurnalis Tribun Jabar Diintimidasi
Sementara itu, Cecep Burdansyah mengatakan, dalam surat laporan disebutkan bahwa pihak yang dilapor akan dikenakan Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menyebutkan siapa saja yang menghalang-halangi pelaksanaan hak pers, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi bisa dipenjara paling lama dua tahun.
"Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di mana menghambat dan menghalangi pekerjaan wartawan, itu bisa pakai pasal itu. Makannya sms yang dilayangkan dan dilarang memberitakan teu paruguh (enggak jelas). Itu masuk dalam Pasal 18," kata Cecep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)