Rizieq Shihab saat mendatangi Markas Polda Jawa Barat guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila Senin 13 Februari 2017-- MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno
Rizieq Shihab saat mendatangi Markas Polda Jawa Barat guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila Senin 13 Februari 2017-- MTVN/Octavianus Dwi Sutrisno (Octavianus Dwi Sutrisno)

Rizieq Belum Serahkan Saksi Ahli Meringankan ke Polda Jabar

penghinaan lambang negara
Octavianus Dwi Sutrisno • 23 Februari 2017 17:19
medcom.id, Bandung: Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab belum menyerahkan daftar nama saksi ahli yang meringankan untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Padahal Polda berharap nama saksi meringankan dapat diserahkan hari ini Kamis, 23 Februari 2017.
 
"Sampai hari ini belum diajukan, tapi tidak masalah kita kan hanya mengharapkan. Proses berkas masih berjalan untuk dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis 23 Februari 2017.
 
Yusri mengakui, penyidik Direskrimum Polda Jabar tak memberikan batas waktu penyerahan saksi meringankan. Sehingga Rizieq masih bisa mengajukan daftar nama para saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Rizieq Shihab Diminta Segera Tunjuk Saksi Meringankan
 
Namun jika tidak, Polda akan tetap menyerahkan berkas perkara penodaan Pancasila itu ke kejaksaan tanpa menunggu pemeriksaan saksi yang diajukan Rizieq.
 
"Nanti kalau sampai selesai semua pelengkapan berkas perkara saksi belum juga diajukan, kita kirim ke JPU untuk pengajuan tahap satu, kan nanti ada petunjuk pengadilan," ujar Yusri.
 
Rizieq disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 154 a dan Pasal 320 tentang penistaan lambang negara, dan pencemaran nama baik orang yang sudah tidak ada, yang dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif