"Sampai hari ini belum diajukan, tapi tidak masalah kita kan hanya mengharapkan. Proses berkas masih berjalan untuk dilengkapi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis 23 Februari 2017.
Yusri mengakui, penyidik Direskrimum Polda Jabar tak memberikan batas waktu penyerahan saksi meringankan. Sehingga Rizieq masih bisa mengajukan daftar nama para saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Rizieq Shihab Diminta Segera Tunjuk Saksi Meringankan
Namun jika tidak, Polda akan tetap menyerahkan berkas perkara penodaan Pancasila itu ke kejaksaan tanpa menunggu pemeriksaan saksi yang diajukan Rizieq.
"Nanti kalau sampai selesai semua pelengkapan berkas perkara saksi belum juga diajukan, kita kirim ke JPU untuk pengajuan tahap satu, kan nanti ada petunjuk pengadilan," ujar Yusri.
Rizieq disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 154 a dan Pasal 320 tentang penistaan lambang negara, dan pencemaran nama baik orang yang sudah tidak ada, yang dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)