Awalnya polisi menyita uang USD10 ribu dan Rp128 juta. Belakangan, polisi kembali menemukan USD10 ribu sehingga total uang yang disita hampir mencapai Rp400 juta.
"Barang bukti lanjutan kami temukan saat menggeledah ruang kerjanya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Sabtu (28/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hendro mengatakna polisi masih memeriksa Dandan dan saksi lainnya, antara lain staf ahli, sopir, dan satpam yang bertugas di dinas tersebut. Hendro belum mau membeberkan motif yang dilakukan Dandan, uang ratusan juta itu.
"Akan kita tindak lanjuti lagi dengan arahan pak wali kota (Ridwan Kamil)," tuturnya.
Hendro mengatakan Dandan tersangkut kasus pungutan liar dan gratifikasi. Polisi tengah mengembangkan kasus itu untuk menemukan siap penyuap Dandan.
"Kasusnya antara pungli dan gratifikasi. Mungkin nanti kalau sudah selesai akan kita rilis," ujarnya.
Dandan dicokok saat akan masuk ke rumahnya pada Jumat malam 27 Januari. Polisi kemudian menggelandangnya ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk melanjutkan penggeledahan. Selain Dandan, polisi juga menangkap lima orang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)