Kepala Humas BNNP Provinsi Jawa Barat Herdy Herdiawan menyebut obat ini telah hilang dari peredaran selama 5 tahun. "PCC ini ijin edarnya sudah dibatalkan sejak tahun 2013," ungkap Herdy saat ditemui Metrotvnews.com, di kantor BNN, Jalan Terusan Jakarta Jumat 15 September 2017.
Obat PCC seharusnya masuk ke kategori psikotropika karena mengandung Carisoprodol dosis besar. Obat tersebut merupakan penenang yang menyebabkan halusinasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Obat PCC Awalnya Legal)
Obat tersebut memang awalnya hanya bisa diberikan atas resep dokter. Pengawasannya langsung dilakukan Dinas kesehatan dan BBPOM. Saat ini petugas tengah mangkaji untuk memasukkan obat PCC ke dalam jenis psikotropika.
"Nanti kalau sudah dikaji dan di tetapkan sebagai psikotropika, tentu akan ada penegakan hukum," paparnya.
BNN Jabar telah berkoordinasi dengan BBPOM, Dinas Kesehatan dan Kepolisian untuk mencegah peredaran obat golongan G tersebut. Obat PCC yang ditemukan juga bakal langsung dimusnahkan.
"Obat yang tidak ada ijinnya, tidak boleh beredar. Kalau masih ada harus dimusnahkan," paparnya.
(Baca: BPOM: Pil PCC Mengandung Karisoprodol yang Izin Edarnya Ditarik 2013)
BNN mengimbau orang tua terus mengawasi pergaulan anak-anaknya. Herdy tidak ingin kejadian di Sulawesi Tenggara terjadi di tanah Pasundan.
Sebelumnya, obat PCC menyebabkan Puluhan orang menjadi korban gangguan kepribadian dan disorientasi di Kendari Sulawesi Tengah.
PCC adalah obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan sembarangan. Namun, obat tersebut kenyataannya dipasarkan dengan harga murah kepada siswa di Kendari, Sulawesi Tengah.
(Baca juga: Jenis Obat Berbahaya yang Timbulkan Halusinasi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)