Minibus yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali, Minggu (6/12/2015). (dok. Polda Jabar)
Minibus yang terlibat kecelakaan di Tol Cipali, Minggu (6/12/2015). (dok. Polda Jabar) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Di Cipali, Melaju di Bawah 60 Km//jam akan Ditilang

kecelakaan di tol cipali
Octavianus Dwi Sutrisno • 06 Desember 2015 17:28
medcom.id, Bandung: Kepolisian akan menilang kendaraan di Tol Cikampek-Palimanan yang melintas di bawah atau di atas kecepatan. Langkah itu diambil menyusul tingginya angka kecelakaan di jalur tol sepanjang 116,75 km itu.
 
Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Sugihardi kepada wartawan saat peluncuran SIM Online 2015, di Lapangan Tegalega, Kota Bandung Minggu 6 Desember.
 
Sugihardi menjelaskan, penerapan pembatasan kecepatan itu akan dilakukan oleh anggota patroli di Tol Cipali. Jika kendaraan melintas melebihi batas kecepatan atau bahkan kurang dari batas kecepatan, akan ada tindakan tegas yaitu penilangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Jadi kan memang batas kecepatan atas itu 100 km per jam, untuk batas kecepatan bawah 60 kilometer per jam. Kalau melanggar kami akan tilang," bebernya.
 
Selanjutnya, untuk setiap kilometer yang dianggap rawan pihaknya akan menurunkan petugas patroli. Petugas akan siaga pada waktu rawan yaitu pukul 00.00-06.00 WIB.
 
"Kita akan terjunkan patroli terutawa di jam-jam itu karena rawan pengemudi kelelahan dan mengantuk," jelasnya.
 
Penerapan pencegahan kecelakaan dan peningkatan pengawasan di Tol Cipali, akan dimulai besok.
 
"Kita akan berkoordinasi untuk penambahan lampu lalu lintas, di Jalan Tol Cipali. Agar kami mudah untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran," paparnya.
 
Kecelakaan di Tol Cipali tergolong tinggi. Dalam dua pekan terakhir, setidaknya terjadi dua kecelakaan besar di di Cipali. Pada Kamis 3 Desember 2015 lalu, 12 nyawa melayang. Yang terbaru, dini hari tadi sedikitnya enam orang tewas akibat kecelakaan. Dua kejadian diduga karena pengemudi kelelahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif